Vibizmedia – Nasional) Sebagai upaya meningkatkan pelayanan transportasi dalam pengoperasian Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) atau dikenal sebagai Jembatan Timbang. Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) serta Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah sepakat dengan menandatangani Nota Kesepahaman (MoU).
Penandatangan tersebut dilakukan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Marga Kementerian PUPR Arie Setiadi Moerwanto, Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Pudji Hartanto dan Asisten Kapolri Bidang Operasi Inspektur Jenderal Polisi Unggung Cahyono yang dilakukan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (20/4).
Penandatanganan yang disaksikan oleh Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian ini, Menteri Basuki mengatakan bahwa untuk membangun transportasi yang lebih cepat, aman dan murah diperlukan 3 hal yaitu sarana dan prasarana, regulasi yang memadai dan perilaku pengendara yang harus mematuhi regulasi yang sudah disepakati bersama apapun moda transportasinya.
Tahun 2017 ini, Kementerian PUPR mengalokasikan anggaran preservasi jalan sebesar Rp.18,7 Triliun, namun alokasi tersebut belum memadai untuk menangani 47.000 panjang jalan nasional. Dengan adanya operasionalisasi UPPKB, maka diharapkan pengendalian beban muatan dapat berjalan dan dapat membuat kondisi jalan nasional sesuai rencana, sehingga terjadi efisiensi biaya preservasi jalan.
Masing-masing Kementerian/Lembaga memiliki tugasnya antara lain Kementerian PUPR bertanggungjawab membangun sarana dan prasarana jalan dan jembatan, termasuk median, drainase, dinding penahan longsor, sementara Kementerian Perhubungan dan Polri berperan dalam mengatur regulasi dan perilaku pengguna jalan.
Sampai dengan saat ini, hampir 90% pengguna transportasi masih mengandalkan prasarana dan sarana jalan raya, khususnya untuk pengangkutan logistik. Untuk itulah sinergi antara ketiga pihak ini sangat penting dan diperlukan, terang Menteri Basuki, Kamis (20/4).
Dari hasil uji coba di Jembatan Cisomang yang dibuka pada 1 April lalu tersebut, beban muatan angkutan yang melintas, dari sekitar 6.250 truk yang melewati jalan tol Purbaleunyi, sebanyak 2.250 truk diketahui membawa muatan berlebih.
Bahkan untuk truk Golongan V yang diizinkan membawa muatan maksimal 45 ton, pada kenyataannya truk tersebut bermuatan hingga 85 ton sehingga diminta keluar dari jalan tol untuk selanjutnya melewati jalan arteri nasional.
Disamping itu, pengoperasian UPPKB ini akan dimulai dengan pilot project di 9 jembatan timbang di lokasi yang tesebar di Pulau Jawa, Sumatera dan Sulawesi, dimana operasi pelaksanaan Jembatan Timbang dilakukan oleh pemerintah daerah setempat.
Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR Arie Setiadi Moerwanto sampaikan bahwa untuk sanksi truk angkutan yang kelebihan beban tidak lagi akan didenda melainkan akan diminta untuk menurunkan barang angkutannya di tempat penyimpanan (storage) yang nantinya akan disediakan oleh Pemerintah dan membayar uang sewa penitipan barang. Dengan demikian diharapkan akan memberikan efek jera bagi pemilik maupun pengemudi truk.
Arie sampaikan rencana penerapan teknologi timbangan bergerak atau weight in motion (WIM) ini, untuk mengantisipasi kemacetan yang diakibatkan antrian truk yang masuk ke jembatan timbang dan diharapkan melalui teknologi tersebut, truk tidak perlu mengantri untuk diperiksa satu persatu.
Journalist : Rully
Editor : Mark Sinambela