(Vibizmedia – Nasional) Sebagai upaya memberdayakan ekonomi umat dan menggerakan ekonomi nasional khususnya pada sektor usaha mikro, kecil dan menengah. Presiden Joko Widodo menginisiasi pembentukan lembaga keuangan syariah berdasarkan sistem wakaf.
Pembentukan tersebut merupakan salah satu cara pemerintah mencari jalan menemukan terobosan-terobosan untuk mengurangi ketimpangan sosial dan kesenjangan serta mewujudkan pemerataan pembangunan di tanah air.
Wakaf tersebut berupa benda tidak bergerak maupun benda bergerak, termasuk uang. Selama ini, potensi tersebut belum digarap secara serius karena wakaf uang belum populer dibandingkan wakaf dalam bentuk tanah ataupun karena tidak adanya lembaga keuangan syariah yang secara khusus mengurus masalah wakaf uang.
Sementara lembaga keuangan syariah menerima wakaf uang yang ditunjuk Kementerian Agama dinilai belum bekerja secara maksimal, ungkap Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas rencana pendirian Bank Wakaf di Kantor Presiden, Rabu (25/1).
Presiden sering menekankan pentingnya redistribusi aset, perluasan akses permodalan, penguatan keterampilan, serta perubahan budaya dalam mengatasi kemiskinan dan kesenjangan sosial.
Untuk itu pemerintah bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) terus melakukan terobosan-terobosan untuk mengurangi ketimpangan dalam akses permodalan, terutama akses permodalan untuk menjangkau usaha mikro, kecil dan menengah yang selama ini belum tersentuh secara luas dalam layanan kredit perbankan.
Journalist : Rully
Editor : Mark Sinambela