Kesulitan Ketersediaan Bahan Baku, Pemerintah Kaji Tarif Ekspor Kulit

0
744
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. FOTO : VIBIZMEDIA.COM|MARULI SINAMBELA

(Vibizmedia – Nasional) Akibat banyaknya ekspor kulit mengakibatkan pasokan dalam negeri berkurang, Pemerintah berencana akan menaikkan bea keluar ekspor kulit dari sebelumnya tarif bea keluar kulit hewan mentah sebesar 25% dan kulit hewan disamak sebesar 15%.

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa pelaku usaha industri pengolahan kulit dan pengerajin kulit mengeluh sulitnya ketersediaan bahan baku sehingga harus mengimpor bahan baku.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 140 tahun 2016 tentang tarif bea keluar ekspor kulit hewan, tarif kulit hewan mentah sebesar 25% dan kulit hewan disamak sebesar 15%, Airlangga sampaikan bahwa pihaknya akan melakukan pengkajian kembali, apakah bisa ditingkatkan kembali dikarenakan produk impor kurang bagus sedangkan ekspor yang bagus, ungkapnya, Selasa (1/11).

Peningkatan tarif ekspor ini bertujuan agar produksi kulit dalam negeri tidak lagi diekspor, tetapi lebih diprioritaskan untuk kebutuhan dalam negeri, kalau bea keluar tinggi, harga domestik kan bisa lebih menarik, jelasnya.

Disamping itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani juga mendukung kenaikan bea keluar bahan baku kulit karena pemerintah tidak semata-mata dapat melarang ekspor kulit mentah ke luar negeri. Mengenai bahan baku kulit, saya juga lihat dari sisi perundangan ini pelarangan tidak dimungkinkan, tapi bisa menggunakan bea keluar maksimal, ungkapnya.

Journalist : Rully
Editor      : Mark Sinambela

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here