Beberapa Rangkuman RUU Pengampunan Pajak (Tax Amnesty)

0
1222

Pembicaraan tentang pengampunan pajak makin ramai dibanyak kalangan, pertemuan saya belakangan ini dengan beberapa pengusaha serius mendiskusikan bagaimana dampak dan tindakan apa yang diperlukan untuk menjawab kebijakan pengampunan pajak. Saya mencoba merangkum bagaimana RUU Pengampunan Pajak yang masih diolah oleh DPR ini.

Yang pertama setiap wajib pajak baik perorangan maupun badan berhak mendapatkan pengampunan pajak, kecuali mereka yang sedang dilakukan penyidikan dan berkas penyidikannya sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaaan. Mereka yang sedang menjalani proses peradilan atau sekarang menerima hukuman pidana karena perpajakan tidak berhak untuk mendapatkan pengampunan pajak.Dalam pengampunan pajak ini yang diampuni adalah seluruh jenis pajak pemerintah pusat seperti PPh, PPN, Bea Materai PBB sector perkebunan, perhutanan dan pertambangan.

READ MORE

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here