(Vibizmedia – Nasional) Guna mengembangkan hasil karya masyarakat dan meningkatkan pariwisata, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi menetapkan pengurusan merek produk dan hak cipta gratis.
Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Pertambangan (Disperindagtam) Hary Cahyo Purnomo mengatakan bahwa untuk melindungi hak kekayaan intelektual daerah, pihaknya menerapkan kebijakan tersebut.
Hary sampaikan bahwa pada tahun 2016 ini, ada sekitar 70 karya masyarakat Banyuwangi yang siap didaftarkan. Perlindungan terhadap hak cipta tersebut dalam bentuk hak paten, merek maupun desain produk industri, ungkapnya, Kamis (7/4).
Pembebasan biaya pengurusan tersebut akan dimulai dari bulan April hingga Desember 2016, proses pengurusannya di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, sedangkan untuk konsultasi dan pendaftaran dapat dilakukan di kantor Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Pertambangan, ungkap Hary.
Sampai dengan akhir tahun lalu, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi telah menerbitkan sebanyak 90 lembar sertifikat HKI yang mencakup desain batik Banyuwangi Sekar Blambangan, Tari Jejer Gandrung, lagu daerah Umbul-Umbul Blambangan serta merek produk makanan dan minuman.
Journalist : Parnie
Editor : Mark Sinambela
Pic : Antara