Kemenhub Turunkan Harga Tarif Angkutan Penumpang Perkotaan dan Provinsi

0
822
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan. FOTO : VIBIZMEDIA.COM/RULLY

(Vibizmedia – Nasional) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan penyesuaian tarif angkutan penumpang antarkota dalam provinsi kelas ekonomi, angkutan perkotaan dan angkutan pedesaan serta angkutan penyeberangan lintas antar Kabupaten/Kota dalam provinsi dan lintas dalam Kabupaten/Kota.

Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengatakan bahwa dengan turunnya harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Premium dan Solar dan berdasarkan Surat Edaran (SE) tertanggal 1 April Nomor 15 Tahun 2016 tentang Penyesuaian Tarif Angkutan Umum Kelas Ekonom, tanggal 7 April mendatang, harga tarif angkutan umum kelas ekonomi akan turun.

Penurunan tarif tersebut terdiri atas, tarif angkutan penumpang umum antar kota antar provinsi (AKAP) kelas ekonomi turun 3,5% dan tarif angkutan penyeberangan lintas antar provinsi turun 3,38%, kedua tarif tersebut menjadi acuan pemerintah daerah dalam memberlakukan penyesuaian tarif disesuaikan dengan kondisi dan daya beli masyarakat setempat serta aspek keselamatan dan pelayanan transportasi.

Selain itu, sejak tanggal 1 Mei 2016 mendatang berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 38 tahun 2016 tentang Tarif Batas Atas Angkutan Penumpang Laut dalam negeri kelas Ekonomi Kemenhub juga akan menurunkan tarif angkutan laut, ungkap Jonan, Sabtu (2/4).

Upaya penurunan tarif tersebut dilakukan untuk efisiensi distribusi logistik nasional dan mengurangi beban biaya transportasi masyarakat.

Penurunan tarif angkutan Penumpang Laut Dalam Negeri Kelas Ekonomi tersebut terdiri dari trayek :

Tanjung Priok – Surabaya                   : Rp. 225.000 menjadi Rp 219.000

Kupang – Labuan Bajo                       : Rp 208.000 menjadi Rp 202.000

Surabaya – Makassar                          : Rp 258.000 menjadi Rp 251.000

Journalist : Rully
Editor : Mark Sinambela

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here