Melalui pengumuman resmi dengan Nomor: PENG- 03 /PJ.09/2016, hari ini Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mengeluarkan Pengumuman Tentang Pelaporan Pajak Elektronik Sampai Dengan 30 April 2016 Tidak Kena Sanksi.
Pengumuman ini tentu sangat disambut baik oleh para wajib pajak orang pribadi khususnya yang masih bermasalah dalam melakukan pelaporan pajak secara online di djponline.pajak.go.id.
Alasan perpanjangan waktu pengenaan sanksi adalah karena ada kendala di sistem pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi secara Elektronik (e-filing dan e-SPT). Sehingga Ditjen Pajak menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Ditjen Pajak memberikan apresiasi sebesar-besarnya kepada Wajib Pajak atas antusiasme melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi secara elektronik.
- Ditjen Pajak menyampaikan permohonan maaf terkait kendala teknis di sistem pelaporan tersebut yang mengakibatkan proses pelaporan SPT Tahunan secara elektronik menjadi terhambat.
- Untuk mengakomodasi permasalahan tersebut, Direktur Jenderal Pajak telah mengeluarkan Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-49/PJ/2016 tentang Pengecualian Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda Atas Keterlambatan Penyampaian SPT bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang Menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Elektronik.
- Melalui Keputusan Dirjen Pajak tersebut, Wajib Pajak orang pribadi yang menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2015 secara elektronik setelah 31 Maret 2016 dan tidak melewati 30 April 2016 dikecualikan dari pengenaan sanksi administrasi berupa denda atas keterlambatan penyampaian SPT.
- Diharapkan dengan adanya keputusan tersebut, Wajib Pajak dapat lebih leluasa melaporkan pajak secara elektronik sampai dengan 30 April 2016 tanpa dikenakan sanksi administasi.
Upaya simpatik dari Ditjen Pajak ini nampaknya memang benar dapat diterima oleh masyarakat sebagai bentuk apresiasi terhadap masyarakat yang antusias melakukan pelaporan pajak secara on-line.
Journalist: Nanie
Editor: Emy T
Sumber: ditjen Pajak