Tingkatkan Daya Saing di Pasar Dunia, Pemerintah Berlakukan Penggunaan Produk Dalam Negeri Pada K/L dan BUMN

0
897

(Vibizmedia – Nasional) Untuk meningkatkan daya saing industri Indonesia di pasar dunia dan membuka lapangan pekerjaan serta menekan impor, Pemerintah berlakukan penggunaan produk dalam negeri pada pengadaan barang/jasa di Kementerian/Lembaga dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Presiden Joko Widodo mengatakan penggunaan produk dalam negeri, pemerintah akan membuat peraturan pengadaan barang/jasa untuk meningkatkan penggunaan produk-produk dalam negeri di Kementerian/Lembaga.

Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution mengatakan bahwa Kementerian/Lembaga harus menjelaskan standar yang dibutuhkan kepada perusahaan-perusahaan dalam negeri, ungkapnya Selasa (23/2).

Pentingnya aturan main yang jelas mengenai proses pengadaan pemerintah untuk memenuhi standar persyaratan produk dan buatan dalam negeri. Dalam aturan mainnya pemerintah mengizinkan penggunaan produk dalam negeri yang lebih mahal 10% atau 12%, asalkan memiliki standar yang sama.

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) pada standardisasi untuk listrik juga mengatur pengadaan untuk Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dalam Percepatan Pembangunan Kelistrikan 35.000 MW.

Journalist : Rully
Editor : Mark Sinambela
Pic : Antara

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here