(Vibizmedia – Nasional) Dengan adanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat, mengakibatkan UU Nomor 7 Tahun 2004 sudah tidak diberlakukan.
Menteri Perindustrian Saleh Husin mengatakan bahwa pengelolaan sumber daya air kembali mengacu pada UU Nomor 11 tahun 1974 tentang pengairan, membuat ketidakpastian usaha bagi perusahaan air minum di dalam negeri.
Saleh mengatakan kebijakan baru pemerintah melalui paket kebijakan ekonomi jilid VI ini, membuat izin yang telah dipegang perusahaan air minum di Indonesia tetap berlaku, sehingga dapat berjalan seperti biasa sampai diterbitkannya aturan minum yang baru, saat ini pabrik air minum dalam kemasan masih tetap berproduksi, ungkapnya Kamis (5/11).
Adanya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum memperbolehkan pelaku usaha tetap beroperasi, disamping putusan MK wajib dijalankan sambil menunggu sampai izin habis dan revisi UU selesai.
Journalist : Rully
Editor : Mark Sinambela