Fokus Pemerintah Indonesia meluncurkan paket kebijakan ekonomi tahap II ini adalah untuk meningkatkan investasi.
Target Investasi
Target investasi Indonesia dalam tahun 2015 adalah Rp519,5 triliun atau tumbuh sekitar 14 persen dari pencapaian tahun sebelumnya. Terdiri atas penanaman modal dalam negeri (PMDN) sebesar Rp175,8 triliun dan penanaman modal asing (PMA) Rp343,7 triliun.
Sumber : Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2109
Realisasi Investasi
Badan Koordinasi Penanaman Modal pada bulan Juli lalu menyampaikan realisasi investasi semester I tahun ini sebesar Rp 259,7 atau naik 16,6 persen dibanding periode yang sama pada tahun lalu. Jumlah ini mencapai 50 persen dari target realisasi investasi sebesar Rp 519,5 triliun.
Penanaman modal dalam negeri (PMDN) selama periode Januari-Juni 2015 tercatat sebesar Rp 85,5 triliun. Hasil tertinggi diperoleh dari 5 sektor usaha yaitu industri makanan sebesar Rp 11 triliun, listrik, gas, dan air sebesar Rp 11,6 triliun, industri kimia dasar, barang kimia, dan farmasi sebesar Rp 11 triliun, konstruksi sebesar Rp 8,3 triliun, dan industri mineral nonlogam sebesar Rp 6,7 triliun.
Sedangkan untuk investasi asing (PMA) semester I 2015 mencapai Rp 174,2 triliun. Hasil terbesar diperoleh dari sektor usaha transportasi, gudang, dan telekomunikasi sebesar US$ 2,4 miliar, pertambangan US$ 2,2 miliar, industri logam dasar, barang logam, mesin, dan elektronik sebesar US$ 1,4 miliar, industri alat angkutan dan transportasi lainnya US$ 1,1 miliar, dan industri kimia dasar, barang kimia, dan farmasi sebesar US$ 0,9 miliar.
Hambatan Investasi
Namun investasi yang berjalan saat ini bukan tanpa hambatan, justru berbagai hambatan yang terjadi dapat mengancam beranjaknya investor untuk berinvestasi di Indonesia.
Seperti yang pernah diberitakan dalam Vibiznews.com : BKPM Optimis Peringkat Doing Business Indonesia Kembali Naik, diinyatakan bahwa dalam laporan bank dunia berjudul Doing Business: Going Beyond Efficiency dinyatakan posisi Indonesia di tahun 2014 naik dari peringkat sebelumnya yang berada pada urutan ke-120. Namun, upaya reformasi yang dilakukan Indonesia ini masih jauh dari yang telah dilakukan beberapa negara tetangga di Asia Tenggara, seperti Vietnam yang naik 21 peringkat menjadi 78 dari sebelumnya 99. Bank Dunia menilai Indonesia masih harus terus memperbaiki sistem perizinan dan upah, serta membangun infrastruktur yang mendukung. Salah satu terobosan penting yang dilakukan Indonesia dalam setahun terakhir yaitu kemudahan mendaftarkan usaha melalui sistem online.
Sementara di dalam negeri sendiri, Indonesia Mining Institute (IMI) pada bulan April 2015 lalu mengeluarkan hasil survey tentang persepsi pelaku usaha tentang potensi dan kebijakan pertambangan mineral dan batubara di berbagai daerah di Indonesia, maka disimpulkan sejumlah hambatan dalam berinvestasi adalah adanya ketidakpastian (uncertainty) mengenai adminsitrasi dan peraturan, duplikasi dan inkonsistensi, juga tumpang tindih kewenangan pusat dan daerah.
Dengan kondisi investasi ini, maka memang tepat jika pemerintah bertindak cepat dan sigap merespon adanya hambatan yang terjadi. Ini merupakan langkah bagaimana memperkuat ekonomi Indonesia, sehingga dana investasi dapat masuk ke dalam Indonesia, kemudian penyerapan tenaga kerja juga akan meningkat dengan adanya kegiatan investasi di Indonesia.
Untuk itu, berbeda dengan Paket Kebijakan Ekonomi I yang meliputi banyak regulasi, kali ini Presiden Joko Widodo mengarahkan paket kebijakan ekonominya untuk fokus pada upaya meningkatkan investasi. Bentuk upaya iniĀ berupa deregulasi dan debirokratisasi peraturan untuk mempermudah investasi, baik penanaman modal dalam negeri (PMDN) maupun penanaman modal asing (PMA).
Berikut paket kebijakan ekonomi tahap II yang dikeluarkan pemerintah untuk meningkatkan investasi Indonesia
1. Layanan Cepat Investasi 3 Jam di Kawasan Industri
Prasyarat :
Rencana investasi minimal Rp. 100 miliar atau Rencana penyerapan tenaga kerja di atas 1000 orang
Proses :
Pemohon (calon pemegang saham) datang ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
Catatan : Satu calon pemegang saham boleh mewakili calon pemegang saham lainnya sepanjang membawa lampiran surat kuasa.
Hasil Perijinan :
Layanan cepat Pendirian Badan Hukum Investasi meliputi :
- Izin penanaman modal (investasi),
- Akta pendirian perusahaan,
- Pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM sebagai badan hukum Indonesia,
Izin investasi yang diberikan sekaligus akan berfungsi sebagai izin konstruksi untuk memulai kegiatan investasi di Kawasan Industri. Tapi sebelumnya, perusahaan tersebut harus memenuhi norma/standar dalam berinvestasi yang harus dipenuhi sesuai ketentuan Kawasan Industri :
Pajak, TDP, Izin Gangguan/SITU, IMB, Izin Lokasi, Pertimbangan Teknis Pertanahan, HGB, Izin Lingkungan dan Amdal, Amdal Lalin, ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan
Selama ini masalah panjangnya waktu dan banyaknya izin yang dibutuhkan untuk melakukan investasi menjadi kendala besar bagi terlaksananya kegiatan usaha. Dan itu menjadi pertimbangan investor ketika hendak menanamkan modalnya di Indonesia.
Sebagai perbandingan, selama ini investor di luar Kawasan Industri membutuhkan waktu selama 8 hari untuk mengurus perizinan badan usaha. Ini masih ditambah pengurusan 11 izin untuk melakukan konstruksi yang membutuhkan waktu 526 hari. Jika investasi dilakukan di dalam Kawasan Industri, waktu yang dibutuhkan untuk mengurus perizinan badan usaha adalah 8 hari, sedangkan 11 perizinan lainnya tidak diperlukan karena perizinan-perizinan tersebut dikecualikan bagi perusahaan yang berusaha di Kawasan Industri.
2. Pengurusan Tax Allowance dan Tax Holiday Lebih Cepat
Tak Allowance : Paling lambat 25 hari setelah syarat dan aplikasi dipenuhi
Tax Holiday : Paling lambat 45 hari setelah syarat dan aplikasi dipenuhi
3. Pemerintah Tak Pungut PPN Untuk Alat Transportasi
Peraturan Pemerintah nomor 69 tahun 2015 tentang impor dan penyerahan alat angkutan tertentu dan penyerahan jasa kena pajak, terkait angkutan tertentu yang tidak dipungut PPN.
Pemerintah akan memberikan insentif berupa tidak memungut PPN untuk beberapa alat transportasi, terutama adalah galangan kapal, kereta api, pesawat, dan termasuk suku cadangnya
PP tersebut dapat menekan biaya produksi kapal di Indonesia, seperti kapal penangkap ikan; kapal patroli Angkatan Laut, Bea Cukai, dan perhubungan. Dengan demikian, kapal-kapal tersebut dapat disediakan dari dalam negeri dengan biaya yang lebih kompetitif.
4. Insentif fasilitas di Kawasan Pusat Logistik Berikat
Penyediaan Pusat Logistik Berikat, dimana perusahaan manufaktur tidak perlu impor dan tidak perlu mengambil barang dari luar negeri karena cukup mengambil dari gudang berikat. Rencananya hingga menjelang akhir tahun akan ada dua pusat logistik berikat yang siap beroperasi, yaitu :
- Pusat Logistik Berikat Cikarang terkait sektor manufaktur
- Pusat Logistik Berikat Merak terkait BBM
5. Insentif pengurangan pajak bunga deposito
Insentif ini berlaku terutama eksportir yang berkewajiban melaporkan devisa hasil ekspor (DHE) ke Bank Indonesia.
DHE disimpan dalam bentuk deposito 1 bulan, tarifnya akan diturunkan 10 persen, 3 bulan maka menjadi 7,5 persen, 6 bulan menjadi 2,5 persen dan di atas 6 bulan 0 persen.
Jika dikonvert ke rupiah, maka tarifnya 1 bulan 7,5 persen, 3 bulan 5 persen, dan 6 bulan langsung 0 persen.
6. Perampingan Izin Sektor Kehutanan
Izin untuk keperluan investasi dan produktif sektor kehutanan akan berlangsung lebih cepat.
Saat ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengeluarkan sebanyak 14 izin.
Dalam paket kebijakan tahap dua, proses izin dirampingkan menjadi 6 izin .
Perampingan ini melibatkan revisi 9 peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Sentimen Positif Paket Ekonomi Tahap II
Sejak dikeluarkannya paket kebijakan ekonomi tahap II, pada 29 September lalu, maka terlihat memberikan sentimen positif bagi perekonomian Indonesia. Dengan dikeluarkannya paket kebijakan ekonomi tahap II yang utamanya mempermudah dan mempercepat proses investasi di Indonesia, memperlihatkan komitmen pemerintah mendukung investasi masuk ke Indonesia, tentu memberikan kepastian dan optimisme bagi investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia.
Hal tersebut terlhat dalam perkembangan pasar modal Indonesia. Indeks Harga Saham Gabungan yang pada 28 September ditutup anjlok hingga 2,11%, bahkan saat pembukaan 29 September nyaris keluar dari level 4000, namun saat penutupan 29 September berbalik rebound dengan harapan penguatan ekonomi dengan dikeluarkannya paket kebijakan ekonomi tahap II ini. Penguatan IHSG terus terjadi pada awal pekan ini dengan kenaikan 3,23% pada posisi 4343,70. Dan pada Selasa, 6 Oktober berhasil menembus level 4400 dan sempat menyentuh level tertinggi pada 4464.90.
Demikian juga dengan kurs Rupiah terhadap dollar AS, pada perdagangan 6 Oktober pagi, Rupiah membukukan kenaikan sebesar 217,00 poin atau 1,5 persen pada posisi 14.286,00 per dollar. Akankah Rupiah terus menguat, menembus level 14.000?
Dengan kebijakan ekonomi yang pemerintah keluarkan, tentu merupakan upaya yang patut didukung bersama seluruh komponen bangsa, karena tujuannya adalah penguatan ekonomi Indonesia.
Baik tujuan pemerintah pada paket kebijakan ekonomi tahap I untuk mengairahkan ekonomi Indonesia, dan pada paket kebijakan ekonomi tahap II ini untuk meningkatkan investasi Indonesia, semua berujung kepada kesejahteraan rakyat Indonesia sendiri.
Kita terus dukung dan upayakan bersama penguatan ekonomi Indonesia ini terjadi untuk kemajuan bangsa Indonesia.
Diproduksi oleh Vibiz Research Center