Paket Kebijakan Ekonomi Tahap I September 2015 : Menggerakkan Ekonomi Nasional

0
36256

Jika melihat kondisi ekonomi global saat ini, maka secara garis besar ada dua hal yang mempengaruhi secara signifikan perkembangan ekonomi global saat ini, yaitu buruknya ekonomi Tiongkok dan ketidakpastian kenaikan suku bunga Amerika Serikat.

Pengaruh buruknya ekonomi Tiongkok memang mempengaruhi secara global, mengingat Tiongkok adalah negara dengan ekonomi terbesar kedua di dunia setelah Amerika Serikat. Tentu negara-negara Asia maupun negara-negara lainnya yang banyak terkait dengan perdagangan dan bisnis dengan Tiongkok, ikut terkena pengaruh negatif juga.

Sementara kepastian kenaikan suku bunga AS juga berpengaruh, mengingat mata uang dollar AS menjadi mata uang nomor satu dunia yang menjadi acuan nilai tukar mata uang. Dengan ekspektasi kenaikan suku bunga AS saat ini saja mata uang dollar telah menguat selama setahun terakhir ini di pasar global yang memukul berbagai mata uang negara-negara lainnya, termasuk rupiah Indonesia.

Bagaimana dengan Indonesia? Pengaruh global lainnya yang ikut menekan pertumbuhan ekonomi adalah turunnya secara serentak harga komoditas global, termasuk juga sejumlah komoditas ekspor andalan kita. Kemudian, satu sisi lagi yang harus diperhatikan adalah fundamental dalam negeri sendiri.

Jika melihat data pertumbuhan ekonomi Indonesia yang dirilis Badan Pusat Statistik yang diumumkan pada 5 Agustus 2015, maka perlu diperhatikan poin-poin penting sebagai berikut :

  • Pertumbuhan ekonomi Indonesia triwulan II -2015 terhadap triwulan II -2014 (y-on-y) tumbuh 4,67 persen melambat dibandingkan pertumbuhan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar 5,03 persen.

laju pertumbuhan PDBSumber : BPS

 

  • Pertumbuhan Ekonomi Indonesia triwulan II -2015 dibanding triwulan sebelumnya (q-to-q) tumbuh sebesar 3,78 persen, didukung oleh kenaikan Konsumsi Pemerintah yang tumbuh sebesar 32,17 persen, Pembentukan Modal Tetap Bruto sebesar 3,04 persen, Konsumsi LNPRT sebesar 2,39 persen, Ekspor sebesar 1,56 persen, dan Konsumsi Rumah Tangga sebesar 1,11 persen. Sementara Impor juga tumbuh 1,06 persen dibanding triwulan sebelumnya.

pdb triwulan ii-2015Sumber : BPS

 

  • Pertumbuhan ekonomi triwulan II-2015 dibandingkan dengan triwulan yang sama tahun 2014 (y-on-y) didukung oleh kenaikan Konsumsi Rumah Tangga, Pembentukan Modal Tetap Bruto, dan Konsumsi Pemerintah masing-masing sebesar 4,97 persen, 3,55 persen, dan 2,28 persen. Sementara itu, beberapa komponen mengalami kontraksi, Konsumsi LNPRT (minus 7,91 persen), Ekspor (minus 0,13 persen), dan Impor (minus 6,85 persen).

pdb menurut pengeluaran

Sumber : BPS

Dari data tersebut di atas, maka dapat disimpulkan :

  • Secara triwulanan, pertumbuhan ekonomi Indonesia meningkat
  • Secara tahunan, terjadi perlambatan pertumbuhan ekonomi, dimana yang menjadi faktor yang menurunkan pertumbuhan ekonomi tahunan (y-o-y) adalah Pengeluaran Konsumsi, Ekspor dan Impor.

Untuk mengatasi perlambatan ekonomi dengan menemukan sumber perlambatan itu sendiri, yaitu menurunnya pengeluaran konsumi, ekspor dan impor, maka

Presiden Joko Widodo meluncurkan paket kebijakan ekonomi pada Rabu (9/9) ini dalam upaya menjaga stabilitas perekonomian domestik di tengah tekanan ekonomi global. Adapun tujuan dari peluncuran paket kebijakan ini tidak saja berupa stimulus bagi dunia usaha, tetapi juga dapat langsung dirasakan manfaatnya oleh rakyat banyak terutama yang berpenghasilan rendah.

Apa yang hendak dijalankan Presiden Jokowi dan jajaran para menterinya, jelas tersirat dalam tujuan paket kebijakan ini yaitu Menggerakkan Ekonomi Nasional

 

Menggerakkan Ekonomi Nasional

  1. Mendorong Daya Saing Industri Nasional

Penyelesaian berbagai hambatan/sumbatan dalam pelaksanaan dan penyelesaian Proyek Strategis Nasional melalui Deregulasi, Debirokratisasi dan Penegakan Hukum.

deregulasi

Adanya hambatan-hambatan dalam menjalankan usaha tentunya sangat mrugikan bagi pelaku pasar maupun masyarakat yang berusaha. Untuk mencapai langkah ini, pemerintah akan merombak peraturan-peratura untuk menghilangkan duplikasi perizinan dalam waktu 1 dan 2 bulan kedepan. Selain itu, pemerintah juga akan mendorong layanan berbasis elektronik agar perizinan lebih konsisten.

Adapun upaya deregulasi, debirokratisasi dan penegakan hokum tersebut dimulai dari internal pemerintahan sendiri sebagai pelayan publik, yaitu departemen-departemen kementerian. Saat ini ada sekitar 134 peraturan yang harus diperbaiki sehingga dapat membuka dan mempercepat jalannya usaha.

rekap deregulasiSumber : Kemenko Perekonomian

  1. Mempercepat realisasi proyek strategis, yakni dengan mempercepat izin, penyelesaian tata ruang dan penyediaan lahan serta diskresi hukum.
  2. Mempercepat investasi sektor properti untuk masyarakat berpendapatan rendah. Dengan  mempercepat penyaluran kredit usaha rakyat (KUR), caranya adalah dengan menurunkan suku bunga dari sekitar 23 persen menjadi 12 persen per tahun.

Sementara itu, paket kebijakan mengenai fiskal dan keuangan terdiri dari enam atau tujuh poin. Aturan itu berisi mengenai kepemilikan pihak asing di sektor properti hingga pengaturan rasio utang terhadap modal (debt to equity ratio). Aturan lainnya berupa arahan agar pemanfaatan dana untuk pembangunan desa dapat lebih fokus. Hal ini terutama untuk dua atau tiga kegiatan yang paling penting dan bermanfaat bagi masyarakat pedesaan, seperti irigasi, jembatan, dan jalan. Adapun paket kebijakan masalah pangan antara lain berupa pemberian beras untuk masyarakat miskin (raskin) ke-13 dan ke-14 sebagai upaya mengatasi masalah kebutuhan pangan bagi penduduk miskin ketika masa paceklik.

 

10 Paket Kebijakan Turunan untuk Menggerakkan Ekonomi Nasional

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution menyebutkan bahwa sedikitnya ada 10 kebijakan turunan dari paket kebijakan ekonomi tahap 1 yang telah diumumkan Presiden Joko Widodo.

Pertama, memperkuat pembiayaan ekspor melalui National Interest Account (NIA), dimana Menteri keuangan memberikan penugasan khusus kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) untuk menyalurkan kredit murah ke proyek-proyek terpilih.

Kedua, menetapkan harga baru gas untuk industri tertentu di dalam negeri. Dalam beberapa kesempatan sebelumnya, Mantan Gubernur BI itu menyebutkan pemerintah akan menurunkan harga gas untuk industri.

Ketiga, terkait pengembangan kawasan industri, yang akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri  Perindustrian.

Keempat, memperkuat fungsi ekonomi koperasi dengan menerbitkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM. Arah kebijakan ini adalah untuk meningkatkan kemampuan permodalan serta menjadikan koperasi sebagai trading house UMKM. Koperasi sebagai trading house ini bertujuan untuk mendukung UMKM dalam memproduksi barang kebutuhan masyarakat, industri, dan ekspor termasuk menciptakan produk-produk ekonomi kreatif yang mampu berdaya saing di level lokal, nasional maupun internasional.

Sedangkan kebijakan kelima hingga ketujuh adalah simplifikasi perizinan perdagangan, serta simplifikasi visa kunjungan dan aturan pariwisata.

Kedelapan  adalah konversi bahan bakar untuk nelayan, dari solar ke elpiji. Kebijakan ini bertujuan untuk menekan biaya transportasi nelayan ketika menangkap ikan. Sebagai ilustrasi, jelas darmin, setiap kali berlayar nelayan rata-rata membutuhkan uang sebesar Rp 207 ribu untuk membeli 30 liter solar (dengan asumsi harga per liter Rp 6.900). Dengan menggunakan konverter untuk elpiji, nantinya nelayan bisa berhemat sekitar Rp 144.900 untuk sekali berlayar mengingat biaya untuk membeli elpiji jauh lebih murah, yakni sekitar Rp 62.100 untuk perbandingan volume yang sama dengan 30 liter solar.

Kebijakan kesembilan menyangkut soal stabilitas harga komoditi pangan, khususnya daging sapi. Pemerintah akan memperluas cakupan perdagangan dan negara asal impor sapi maupun daging sapi. Diversifikasi asal impor sapi ini diharapkan dapat menciptakan harga sapi atau daging sapi yang lebih kompetitif, serta memberikan kemudahan bagi pemerintah untuk melakukan stabilisasi pasokan dan harga daging sapi. Sedangkan untuk melindungi masyarakat berpendapatan rendah, pemerintah akan meningkatkan intensitas penyaluran beras untuk masyarakat sejahtera (Rastra), dari 12 kali menjadi 14 kali pada tahun ini.

Kebijakan kesepuluh atau yang terakhir adalah kebijakan dalam rangka menggerakkan ekonomi pedesaan. Pemerintah pusat akan mengupayakan percepatan pencairan dana desa serta mengarahkan penggunaan dana tersebut untuk membangun infrastruktur dan irigasi desa. Untuk mempercepat pencairan dana desa, Pemerintah akan menerbitkan Surat Kesepakatan Bersama (SKB) tiga menteri untuk menyederhanakan prosedur. Ketiga menteri yang akan menandatangani SKB tersebut adalah Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; serta Menteri Keuangan.

 

Deregulasi dan Debirokratisasi Kementerian Perdagangan

Paket deregulasi dan debirokratisasi Kementerian Perdagangan meliputi sektor ekspor dan impor dengan tujuan meningkatkan daya saing di sektor industri yang mencakup pengadaan impor bahan baku untuk keperluan industri dan kelancaran arus barang serta membuka peluang bisnis yang lebih luas.

Deregulasi di bidang ekspor : penghapusan kewajiban verifikasi surveyor (LS) pada ekspor (kayu, beras, precursor nonfarmasi, migas, dan bahan bakar lain). Juga diputuskan penghilangan pemeriksaan ganda (ekspor CPO, ekspor produk pertambangan hasil pengolahan, dan pemurnian).

Deregulasi di bidang impor : menghapus kewajiban verifikasi surveyor (LS) pada impor (besi/baja dan BPO), rekomendasi (produk kehutanan, gula, TPT, STPP, besi/baja, barang berbasis sistem pendingin, beras, hortikultura, TPT batik dan motif batik, barang modal bukan baru, mesin multifungsi berwarna, dan garam industri), serta penyederhanaan persyaratan (TPT, cengkeh, dan mutiara).

Kemendag juga menghilangkan HS tertentu (produk kehutanan), kemudahan pengadaan bahan baku (limbah non-B3), penundaan pembatalan/penghapusan/pencabutan (ban, produk SNI wajib/SPB, label, dan cakram optik), revisi peraturan (API dan toko modern), serta penghapusan IT (hortikultura dan produk tertentu).

Dua tahap deregulasi dan debirokratisasi kebijakan terkait dengan Kementerian Perdagangan ini akan diselesaikan secara bertahap, dimana sebagian dilakukan pada akhir September 2015 dan secara keseluruhan akan diselesaikan pada akhir Oktober 2015.

12 Peraturan Untuk Menopang Paket Kebijakan Ekonomi

Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution mengatakan bahwa ke 12 peraturan yang terdiri dari 11 Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan 1 Rancangan Peraturan Presiden (Rperpres) tersebut siap untuk diundang-undangkan.

Menteri terkait yang telah menandatangani peraturan tersebut adalah Menteri ESDM, Menteri Keuangan, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Menteri Perdagangan, Menteri Perindustrian, Menteri Perhubungan, Menteri Kelautan & Perikanan dan Menteri Hukum & HAM.

Berikut peraturan yang telah disiapkan oleh kementerian terkait melingkupi :

  1. Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat
  2. Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perlakukan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Jasa Kepelabuhan Tertentu Bagi Kapal Yang Melakukan Kegiatan Angkutan Laut Luar Negeri
  3. Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Impor dan/ atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
  4. Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Impor dan Penyerahan Alat Angkut Tertentu dan Penyerahan Jasa Kena Pajak Terkait Alat Angkut Tertentu Yang Tidak Dipungut PPN, untuk insentif, PPN Tidak Dipungut Bagi Alat Angkut Tertentu (Kapqal Laut, Kereta Api, Pesawat)
  5. Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penggabungan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Reasuransi Umum Indonesia ke Dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT Reasuransi Indonesia Utama
  6. Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
  7. Rancangan Peraturan Presiden tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas untuk Kapal Perikanan bagi Nelayan Kecil
  8. Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan
  9. Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010 tentang Penggunaan Kawasan Hutan
  10. Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pengusahaan Sumber Daya Air
  11. Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Sistem Penyediaan Air Minum
  12. Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perusahaan Umum (Perum) Pembangunan Perumahan Nasional

Hasil Pelaksanaan Paket Kebijakan Ekonomi

Paket kebijakan ekonomi yang pemerintah jalankan tentunya perlu kita apresiasi, mengingat pemerintah berupaya dan bekerja keras mencarikan solusi untuk memperkuat ekonomi Indonesia.

Pemerintahpun terbuka dengan menyampaikan hasil pencapaian kinerja yang dikeluarkan secara jelas dan terbuka, sehingga masyarakat dapat melihat dan menilai apa yang telah dikerjakan pemerintah.

Pencapaian Deregulasi : Deregulasi 31 dari 134 peraturan

Sejak Presiden Joko Widodo (Jokowi) meluncurkan Paket Kebijakan Ekonomi September I pada 9 September 2015 lalu, akhirnya pemerintah telah menyelesaikan pembahasan  deregulasi 31 dari 134  peraturan yang termasuk dalam paket kebijakan ekonomi tersebut. Dari 31 perubahan peraturan tersebut, antara lain meliputi:

  • satu Inpres di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
  • empat PP di Kementerian Keuangan
  • satu PP di Kementerian Pertanian
  • dua PP di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
  • satu PP di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
  • satu PP di Kementerian Pariwisata
  • 17 Permen di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM)
  • dua peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)
  • dua peraturan lainnya

Penyelesaian 31 deregulasi peraturan ini telah menjawab ekspektasi bahwa pemerintah ingin mempercepat pengembangan ekonomi makro yang kondusif, menggerakkan ekonomi nasional, melindungi masyarakat berpenghasilan rendah serta menggerakkan ekonomi pedesaan.

 

Diproduksi oleh Vibiz Research Center

Team Analyst:
Daniel Sumbayak, CEO and Group Head, Vibiz Research Center.
Asido Situmorang, Economic and Business Research Head, Vibiz Research Center.
Mark Sinambela, Senior Analyst, Vibiz Research Center.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here