Pendatang Dapat Tinggal Di Jakarta Asalkan Memenuhi Syarat & Ketentuan Berlaku

0
839
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama. FOTO : VIBIZMEDIA.COM/RULLY

(Vibizmedia – Nasional) Pasca lebaran ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berupaya untuk dapat mengendalikan jumlah pendatang luar kota yang masuk ke Jakarta ke melalui operasi Yustisi.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama mengatakan operasi ini sifatnya bukan razia atau di kasih denda, tetapi mengingatkan warga pendatang jika ingin tinggal di Jakarta harus memiliki tempat tinggal dan usaha, dengan syarat tersebut Pemprov DKI Jakarta akan memberikan kartu tanda pengenal (KTP) kepada pendatang tersebut.

Pelaksanaan operasi ini sudah berlangsung tiap tahunnya, tetapi saat ini dilakukan berbeda dengan tidak melibatkan aparat keamanan atau penegak hukum seperti hakim dan jaksa dan penegak hukum lainnya dikarenakan tidak ada razia kependudukan dalam operasi tersebut, ungkap Basuki, Rabu (22/7).

Operasi tersebut juga digunakan oleh Pemprov DKI untuk melakukan sosialisasi bagi pendatang mengenai aturan-aturan dan administrasi kependudukan seperti jaminan tempat tinggal, jaminan pekerjaan dan surat keterangan pindah.

Hal ini dilakukan agar pendatang yang datang dan belum memiliki pekerjaan boleh tinggal tetapi harus menumpang di rumah saudara atau teman dan pendatang tersebut menjadi tanggungjawab mereka dan  untuk menghindari pendatang membangun bangunan liar.

Operasi yang akan digelar pada 7 Agustus 2015 mendatang ini, merupakan wujud kebijakan Pemprov dalam memberi kebebasan pendatang untuk tinggal di Jakarta sesuai dengan syarat dan ketentuan yang telah disepakati bersama.

 

Journalist  : Rully
Editor       : Mark Sinambela

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here