Polemik Mengenai JHT, Presiden Berikan Arahan Kepada Menakertrans PP Segera Direvisi

0
699

(Vibizmedia – Nasional) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2009 tentang manfaat jaminan hari tua (JHT) yang dapat dicairkan setelah usia mencapai 56 tahun, meninggal dunia dan pekerja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Yang memiliki syarat, masa kepesertaan lima tahun dan waktu tunggu satu bulan ini, Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Hanif Dakhiri mengatakan dirinya telah mendapatkan arahan langsung dari Presiden Joko Widodo Jumat (3/7), untuk mengubah kebijakan soal pencairan dana JHT Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Beberapa perubahan tersebut diantaranya, bagi pekerja yang terkena PHK sebelum tanggal 1 Juli 2015 dengan kepesertaan minimal 5 tahun dengan masa tunggu satu bulan bisa dapat mencairkan JHT bersama dengan hasil pengembangnya, ungkap Hanif

Manfaat lainnya, bagi kepesertaan yang telah mencapai 10 tahun dan masih bekerja dan aktif juga dapat mencairkan JHT sampai dengan usia 56 tahun, meninggal dunia atau cacat total dengan komposisi besaran 10% untuk persiapan hari tua, 30% untuk pembiayaan perumahan sesuai dengan Undang Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) dan PP Nomor 46 Tahun 2015 mengenai JHT.

Kepesertaan 10 tahun tersebut hanya dapat dipilih salah satu baik untuk persiapan hari tua atau untuk pembiayaan perumahan. Presiden mengarahkan agar diberikan pengecualian bagi para pekerja yang terkena PHK atau berhenti bekerja agar bisa dicairkan sesegera mungkin, tanpa harus menunggu masa kepesertaan 10 tahun.

Jaminan yang memberikan perlindungan kepada para pekerja terhadap resiko yang terjadi di hari tua pada saat pekerja tidak produktif lagi dan terkait kondisi ketenagakerjaan nasional dan aspirasi yang berkembang di masyarakat serta arahan presiden, kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi akan segera merevisi PP Nomor 46 Tahun 2015 tersebut.

Journalist  : Rully
Editor       : Mark Sinambela
Pic           : Antara

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here