(Vibizmedia – Nasional) Peraturan BI Nomor 17 Tahun 2015 tentang penggunaan rupiah dalam setiap transaksi dapat menjadi kunci tercapainya kestabilan nilai tukar rupiah.
Melonjaknya nilai tukar rupiah belakangan ini mendorong Bank Indonesia mewajibkan masyarakat untuk menggunakan mata uang rupiah dalam setiap transaksi di Indonesia terhitung sejak 1 April 2015 lalu, seluruh transaksi harus menggunakan rupiah.
Adanya ketentuan wajib bertransaksi dengan memakai rupiah ini, mendapat kesan positif dari para importir khususnya pengguna jasa pelabuhan laut dimana sebelumnya untuk membayar jasa pelabuhan dan perusahaan pelayaran, importir harus menggunakan dollar Amerika Serikat (AS).
Dikatakan positif sebab importir yang paling kena dampak melemahnya rupiah terhadap dollar AS, hal ini juga berpengaruh terhadap dwelling time sebab tidak perlu waktu untuk mengantri beli dollar.
Penghitungan jasa kepelabuhanan khusus luar negeri masih menggunakan tarif valuta asing dengan kurs transaksi jual penutupan BI satu hari sebelumnya. Bank Indonesia sejak 1 Juni 2015 mewajibkan seluruh transaksi baik tunai dan non tunai di Indonesia mengunakan rupiah dengan pemberian sanksi berlaku sejak 1 Juli 2015.
Journalist : Rully
Editor : Mark Sinambela