(Berita Daerah – Sumatera) Pada tahun 2015 ini terdapat izin eksplorasi dari 7 perusahaan tambang di Solok Selatan yang akan habis masa berlakunya dan tidak akan diperpanjang. Tidak diperpanjangnya izin eksplorasi perusahaan tambang tersebut dikarenakan sebagian besar perusahaan tidak beroperasi secara optimal.
Pertimbangan lainnya yaitu keberadaan potensi tambang yang berada di hutan lindung sehingga akan menjadi kendala penambangan di daerah tersebut, karena akan melalui proses yang panjang untuk mengurus perizinan pinjam pakai kawasan ke Kementerian Kehutanan. Selain itu ketiadaan smelter juga menjadi kendala untuk mengolah hasil tambang tersebut dan biaya untuk membangun smelter juga sangat besar.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Solok Selatan, Amril Bakri di Padang Aro, Kamis (26/2) menyebutan jika tujuh perusahaan yang dimaksud adalah PT Visi Utama Mandiri dengan komoditas tambang bijih besi di Sangir Balai Janggo, PT Famili Minera Sejahtera dengan komoditas tambang bijih besi di Pauh Duo.
Akbar Buwono/Regional Analyst at Vibiz Research/VM/BD Editor : Eni Ariyanti image: ant