(Berita Daerah – Jawa Timur) Tiga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Jawa Timur dihapus, keputusan ini telah disetujui oleh Gubernur Jatim, H Soekarwo. Tiga badan usaha ini dihapus karena selama ini sudah tidak mendapatkan keuntungan dan tidak sehat seperti fungsi seharusnya sebagai badan usaha daerah.
Fungsi BUMD seharusnya mampu memberikan sumbangsih pada perekonomian nasional dan penerimaan kas Negara, Mengejar dan mencari keuntungan, pemenuhan hajat hidup orang banyak. BUMD juga berfungsi sebagai perintis kegiatan-kegiatan usaha dan memberikan bantuan dan perlindungan pada usaha kecil dan lemah.
Tahun ini posisi Badan Usaha Milik Daerah tidak lagi menjadi badan pelayan masyarakat, melainkan harus mampu untuk membiayai daerah, untuk itu semua dijadikan Perseroan Terbatas (PT). Sehingga BUMD adalah perusahaan daerah, dimana fungsinya selain profit juga sosial.
Panda/Jurnalis/BD
Editor : Agustinus Purba
image : ant