Penyederhanaan Perizinan Investasi Perhubungan

0
1223

Perhubungan merupakan segmen penting dalam menyiapkan iklim investasi yang kondusif untuk investasi. Ketiadaan transportasi sering menjadi masalah yang membuat investor gagal berinvestasi. Sebagai contoh, kekayaan laut Indonesia yang berlimpah merupakan kekuatan  untuk menarik investor namun keterbatasan transportasi perlu diatasi. Saya menyaksikan sendiri bagaimana berlimpahnya ikan kakap di daerah muara pedalaman Kokonao Papua, sehingga harganya tidak lebih dari Rp.50 ribu seekor dari nelayan, dengan berat hingga 10 kilogram dan bisa dijual kembali dengan harga Rp.75 ribu per kilogram di Jakarta.

Persoalannya tidak ada sarana transportasi yang cepat dan murah di Kokonao, tidak ada terminal khusus untuk ikan yang dibangun. Perjalanan membawa hasil tangkapan menempuh sungai dengan waktu hingga lima jam lebih untuk mencapai kota Timika dan memerlukan pendingin supaya ikan tetap segar. Terminal khusus merupakan alternatif untuk mengatasi masalah ini, dan satu aspek yang penting untuk mewujudkannya adalah kecepatan dan kesederhanaan dalam perizinan.

Dalam melakukan penataan perizinan maka diperlukan juga menata perizinan investasi pada Pengoperasian Terminal Khusus, terlihat dari bagan alur perizinan investasi ada tujuh kementrian yang terlibat. Dimulai dari BKPM yang menangani izin prinsip, pendirian badan hukum dan juga memiliki NPWP atau PPKP. Lalu masuk pada Kementerian Perhubungan untuk izin penetapan lokasi terminal khusus, izin pembangunan terminal khusus. Kementerian kehutanan dan lingkungan hidup, Perizinan Daerah, Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, adalah rangkaian perizinan yang selanjutnya.

 Read more

fad2

Penulis Fadjar Ari Dewanto adalah Executive Director Lepmida (Lembaga Pengembangan Manajemen dan Investasi Daerah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here