(Vibizmedia – Nasional) Pada 14 Maret 2016 lalu, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 23 Tahun 2016 tentang Pengesahan Agreement of Maritime Transport between the Goverments of the Member Countries of ASEAN and the Goverment of the People’s Republic of China.
Perjanjian tersebut memberikan manfaat serta mengembangkan perdagangan dan ekonomi antar negara – negara ASEAN dan pemimpin negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) khususnya di bidang transportasi laut antar negara tersebut.
Guna meningkatkan fasilitas transportasi laut, kerja sama ini dilakukan untuk membangun sistem kerangka kerja transportasi laut regional. Dengan kesepakatan yang dihasilkan melingkupi pemberian fasilitas dan kerja sama dalam meningkatkan transportasi barang dan penumpang baik antara pelabuhan para pihak dan pelabuhan negara-negara ketiga
Beberapa persetujuan ruang lingkup yang dihasilkan adalah :
- Persetujuan untuk transportasi laut internasional barang dan penumpang antara pelabuhan Negara-Negara Anggota ASEAN dan Tiongkok.
- Persetujuan ini wajib tidak berlaku untuk transportasi laut domestik antara pelabuhan-pelabuhan di dalam wilayah perairan Negara Anggota ASEAN atau antara pelabuhan-pelabuhan di Tiongkok.
- Persetujuan ini wajib tidak mempengaruhi penerapan persetujuan bilateral yang ditandatangani antara Negara-Negara Anggota ASEAN dan Tiongkok untuk hal-hal yang berada di luar lingkup Persetujuan ini.
- Persetujuan ini wajib tidak mempengaruhi hak dari kapal-kapal pihak ketiga untuk ikut serta dalam transportasi barang dan penumpang antara pelabuhan-pelabuhan Para Pihak atau antara pelabuhan-pelabuhan dari salah satu Pihak dan pihak ketiga.
Journalist : Rully
Editor : Mark Sinambela