(Berita Daerah – Papua) Pemerintah telah sepakat untuk memberikan perpanjangan izin operasional ekspor perusahaan tambang asal Amerika Serikat, PT Freeport Indonesia hal ini karena melihat progres komitmen perusahaan tersebut dalam membangun smelter.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman menjelaskan, pemerintah melalui Kementerian ESDM telah memperpanjang izin operasional Freeport hingga jangka waktu enam bulan mendatang.
Enam bulan adalah waktu masa berlaku persetujuan ekspor Freeport yang diperpanjang sejak 25 Januari 2015.
Perpanjangan kontrak tersebut sesuai aturan kontrak karya (KK), Freeport dapat mengajukan permohonan perpanjangan 2 x 10 tahun sebelum kontrak berakhir 2021, atau hingga 2041.
Perpanjangan ini dilakukan karena mempertimbangkan penghidupan ribuan karyawan dan warga Papua, namun pemerintah berkepentingan untuk mendorong operasional dan infrastruktur yang harus dibangun oleh perusahan asal AS tersebut .
Ellena/Jurnalis/VM/BDEditor : Eni Ariyanti
Image : ant