(Vibizmedia – Jakarta) Berdasarkan hasil rapat pimpinan dan asesmen teknokratis terhadap proposal Apple, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menilai bahwa proposal tersebut belum memenuhi empat aspek berkeadilan. Penilaian ini mencakup perbandingan investasi Apple di negara lain, belum adanya fasilitas produksi di Indonesia, perbandingan dengan investasi merek HKT lain, penciptaan nilai tambah dan penerimaan negara, serta kontribusi terhadap penciptaan lapangan kerja di Indonesia.
Kemenperin telah menetapkan nilai kewajaran bagi Apple untuk menambah investasi berdasarkan aspek-aspek tersebut. Meski demikian, Apple tetap diwajibkan melunasi sisa komitmen investasi tahun 2023 yang tidak akan menjadi bagian dari pembahasan proposal baru. Proposal baru hanya mencakup kewajiban untuk periode 2024-2026 dalam rangka memperoleh sertifikat TKDN. Sesuai keputusan skema investasi yang diambil, Apple harus mengajukan proposal baru setiap tiga tahun.
Kemenperin, melalui Dirjen ILMATE, akan memanggil Apple untuk membahas pelunasan komitmen investasi tahun 2023 serta proposal baru untuk periode 2024-2026. Selain itu, Kemenperin mendorong Apple untuk mendirikan fasilitas produksi di Indonesia agar tidak perlu mengajukan proposal investasi secara berkala.
Kemenperin juga sedang merevisi Permenperin No. 29 Tahun 2017 mengenai tata cara penghitungan TKDN untuk telepon seluler, komputer genggam, dan tablet. Revisi ini dilakukan guna menyesuaikan regulasi dengan perubahan lanskap industri HKT dan menegakkan prinsip investasi yang berkeadilan.