(Vibizmedia – Economy & Business) – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 pada hari Selasa (5/11) Peraturan ini mengatur tentang penghapusan piutang macet bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Tentu saja ini merupakan berita gembira bagi para pengusaha Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) untuk meningkatkan kinerjanya.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa kebijakan ini diperuntukan bagi UMKM yang bergerak di tiga sektor penting. Yaitu pertanian, perkebunan, dan peternakan; perikanan dan kelautan; serta UMKM lainnya seperti mode/busana, kuliner, industri kreatif, dll.
“Ini merupakan kebijakan strategis untuk mendorong sektor-sektor yang berperan penting terhadap ketahanan pangan dan perekonomian nasional,” ungkap Menkeu. Berita ini dikutip dari laman instagram resmi miliknya @smindrawati, pada Rabu (06/11).
Menkeu menyebutkan, dengan berlakunya kebijakan ini, para pelaku UMKM di bidang tersebut diharapkan dapat meneruskan usahanya. Peraturan ini juga memberi keyakinan bahwa negara hadir memberikan dukungan.
”Ini juga menjadi komitmen pemerintah untuk mendukung keberlanjutan UMKM dan membuka peluang bagi sektor-sektor tersebut untuk semakin berdaya dan mandiri karena sangat penting peranannya bagi bangsa dan negara,” tukasnya.
Belinda Kosasih/ Partner of Banking Business Services/Vibiz Consulting