Bebas Pajak PBB-P2 Berlaku Bagi Satu Rumah di DKI Jakarta Harga di Bawah Rp 2 Miliar

0
182
Perumahan
Ilustrasi Perumahan. FOTO: PUPR

(Vibizmedia-Nasional) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 16 Tahun 2024 mengenai aturan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2024, dimana bebas pajak hanya berlaku bagi satu rumah dengan harga di bawah Rp2 miliar.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Lusiana Herawati menjelaskan bahwa tahun sebelumnya hunian dengan nilai di bawah Rp2 miliar dibebaskan pajaknya.

Tetapi, untuk tahun 2024, hanya diberikan untuk satu objek rumah atau PBB-P2 yang nilainya di bawah Rp2 miliar.

“Kebijakan tahun ini, khususnya terhadap hunian dengan nilai di bawah Rp2 miliar, penerapannya berbeda dengan tahun sebelumnya yang sebelumnya bebas pajak,” tegas Lusiana dalam keterangannya, pada Rabu, 19 Juni 2024.

Menurutnya, jika wajib pajak memiliki lebih dari satu rumah yang nilainya di bawah Rp2 miliar maka pembebasan akan diterapkan pada harga bangunan atau nilai jual objek pajak (NJOP) terbesar.

Pada tahun sebelumnya, lanjutnya, pembebasan pajak rumah di bawah Rp2 miliar dalam rangka pemulihan ekonomi dampak Covid-19.

Lusi mengatakan, pada tahun ini, Pemprov DKI Jakarta memberikan kebijakan berupa pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan atas pokok pajak dan/atau sanksi pajak, serta fasilitas angsuran pembayaran pajak terutang yang bertujuan untuk membantu mengurangi beban wajib pajak dalam menunaikan kewajibannya.

“Oleh karena itu, kami menghimbau masyarakat agar dapat memanfaatkan insentif fiskal ini agar wajib pajak dapat terbantu dalam melunasi kewajiban perpajakannya,” terangnya.