Presiden Jokowi Cabut Lampiran Perpres Investasi Miras

0
658
Presiden Joko Widodo. FOTO: BIRO PERS SETPRES

(Vibizmedia-Nasional) Presiden Joko Widodo memutuskan untuk mencabut aturan mengenai investasi industri minuman keras pada lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Keputusan ini disampaikan Presiden Joko Widodo pada Selasa, 2 Maret 2021 usai menerima masukan dari tokoh agama dan juga pemerintah daerah.

“Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” tegas Presiden Jokowi dalam tayangan video YouTube yang disiarkan Sekretariat Presiden.

Menurutnya, keputusan ini diambil setelah menerima masukan dari berbagai organisasi masyarakat keagamaan serta pemerintah daerah.

“Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, Nahdlatul Ulama NU, Muhammadiyah dan ormas-ormas lainnya serta tokoh-tokoh agama yang lain dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah,” ungkap Presiden.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here