Kemenperin Jaga Pasokan Garam Bahan Baku Sektor Industri

0
468
Garam untuk industri (Foto: garampedia)

(Vibizmedia – Nasional) Bahan baku garam sangat diperlukan untuk beberapa sub sector industry. Untuk itu Kementerian Perindustrian terus berupaya menjaga pasokan bahan baku garam yang dibutuhkan oleh berbagai subsektor industri. Salah satunya adalah industri kertas.

“Garam merupakan komoditas strategis yang penggunaannya sangat luas mulai dari industri petrokimia, pulp dan kertas, farmasi dan kosmetik, pengeboran minyak, aneka pangan, hingga untuk konsumsi rumah tangga,” kata Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil (IKFT) Muhammad Khayam saat kunjungan kerja di PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia, Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (10/2/2021).

Pada tahun 2021, proyeksi kebutuhan garam nasional mencapai 4,6 juta ton, sebagian besar (84 persen) merupakan kebutuhan dari industri manufaktur. “Dari total 4,6 juta ton kebutuhan garam nasional tersebut, sebanyak 2,4 juta ton atau 53 persen merupakan kebutuhan untuk sektor chlor alkali plant (CAP) yang meliputi industri petrokimia, pulp dan kertas,” tuturnya.

PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia tercatat sebagai salah satu industri chlor alkali yang membutuhkan bahan baku garam sebesar 100 ribu ton setiap tahunnya.

“Melalui proses elektrolisa, garam diolah menjadi NaOH, Hypo 12 persen, Cl2, Kaporit dan juga HCl. Selain itu, perusahaan juga menghasilkan produk-produk berupa kertas, alat tulis, karton box dan produk-produk packaging,” paparnya.

Pengguna garam tahun 2020 berdasarkan data BPS, yaitu industri makanan sebesar 1,58 persen, industri kimia dan farmasi sebesar 9,39 persen, industri kertas dan barang dari kertas sebesar 0,22 persen. Tidak menutup kemungkinan ebutuhan garam akan terus meningkat setiap tahun. Agar garam lokal dapat terserap oleh sektor industri, diperlukan aspek kuantitas, kualitas, kontinuitas pasokan dan kepastian harga untuk beberapa sektor industri.

Pemerintah terus mendorong peningkatan kualitas garam produksi dalam negeri dengan perbaikan metode produksi serta penerapan teknologi, baik di lahan maupun di industri pengolah garam.

Sejak tahun 2018, Kemenperin telah memfasilitasi kerja sama antara industri pengolahan garam dengan petani garam melalui penandatanganan Nota Kesepahaman Penyerapan Garam Lokal. Realisasi untuk periode Agustus 2019-Juli 2020 mencapai 95 persen dari target 1,1 juta ton. Tahun 2021 ini Kemenperin juga telah berkoordinasi dengan KKP terkait data stok garam lokal saat ini, yang sebagian besar terdapat di delapan lokasi sentra, yaitu Kabupaten Cirebon, Kab. Indramayu, Kab. Rembang, Kab. Pati, Kab. Sampang, Kab. Pamekasan, Kab. Sumenep dan Kab. Bima.

Kemenperin akan mengawal penyerapan stok garam lokal oleh industri pengolah garam dibawah koordinasi Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia (AIPGI), tentunya dengan memperhatikan kualitas dari stok garam yang tersedia.

Emy T/Journalist/Vibizmedia
Editor: Emy Trimahanani

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here