(Vibizmedia-Nasional) Melihat kebutuhan dan perkembangan kasus Covid-19 di Provinsi Jawa Barat, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil berencana akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tingkat provinsi, pada 6 Mei 2020 mendatang.
Rencana tersebut, dikemukakan dalam rapat koordinasi melalui telekonferensi bersama 17 kepala daerah yang wilayahnya belum menerapkan PSBB. Menurutnya, surat pengajuan PSBB ke Kementerian Kesehatan akan diberikan melalui Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jawa Barat.
“Maka seluruh kota/kabupaten yang hadir sekarang, bisa menggunakan dasar hukum dari surat Gugus Tugas (Jabar) ke Kemenkes itu untuk dijadikan dasar pelaksanaan PSBB di wilayah masing-masing,” jelas Emil dalam keterangan tertulisnya, Rabu 29 April 2020.
“Jadi, proses persetujuan oleh Kementerian Kesehatan biasanya diberikan di hari Sabtu. Kemudian dari hari ini, sampai Selasa (5/5/20) minggu depan, lanjutnya, saya titip bapak/ibu (bupati/wali kota) sudah melakukan sosialisasi di media masa, di RT/RW tentang apa itu persiapan PSBB di wilayahnya masing-masing supaya dapat pengondisian di masyarakat,” terangnya dalam rapat tersebut.
Nantinya, ada beberapa kabupaten/kota yang akan melaksanakan PSBB secara parsial berdasarkan penyebaran Covid-19 di wilayahnya, di antaranya Kabupaten Cianjur.