Utamakan Kemanusiaan, Standar Maksimal BLT Dana Desa Boleh Naik Persetujuan Kepala Daerah

0
627
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar. FOTO: KEMENTERIAN DESA PDTT

(Vibizmedia-Nasional) Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar mengizinkan adanya peningkatan alokasi Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari standar maksimal persentase dana desa khusus yang mengalami kondisi yang sangat mendesak.

Meskipun demikian, menurutnya, peningkatan jumlah persentase pengalokasian tersebut harus terlebih dulu mendapat persetujuan dari bupati/walikota setempat.

“Persetujuan itu sebenarnya adalah untuk validitas data. Bahwa data (calon penerima BLT Dana Desa yang telah didata) itu benar-benar valid. Karena sisi kemanusiaan harus benar-benar diutamakan dalam konteks ini,” ungkap Abdul Halim dalam keterangannya, pada Rabu 29 April 2020.

Pengalokasian jumlah dana desa untuk BLT ini, disesuaikan dengan total dana desa tahun 2020 yang diperoleh setiap desa. Jika total dana desa yang diperoleh di bawah Rp800 juta, maka maksimal alokasi untuk BLT sebesar 25 persen.

Jika total dana desa yang diperolah Rp800 juta – Rp1,2 miliar, maka maksimal alokasi untuk BLT sebesar 30 persen, dan jika total dana desa yang diperoleh di atas Rp1,2 miliar, maka maksimal alokasi untuk BLT sebesar 35 persen.

“Pemberian BLT Dana Desa ini, meskipun ada ketentuan maksimal, bukan berarti tidak bisa dikembangkan. Misalnya di suatu desa yang sangat terdampak secara ekonomi akibat wabah Covid-19, sementara aturannya maksimal pengalokasiannya 35 persen dari total jumlah dana desa yang didapat, bisa dinaikkan lagi, dengan catatan mendapat persetujuan dari bupati atau walikota,” terangnya.

Perlu diketahui, BLT Dana Desa ini diutamakan bagi masyarakat miskin yang kehilangan mata pencaharian, seperti buruh, pekerja harian dan juga masyarakat yang belum mendapatkan bantuan program pemerintah lainnya seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan Kartu Pra Kerja.

“Misalnya jelas-jelas kehilangan mata pencaharian. Misalnya sopir tidak bisa bekerja karena PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) dan tidak punya tabungan. Tukang batu, kuli bangunan misalnya, yang tidak bisa bekerja dalam kondisi seperti ini, itu semua mereka berhak mendapatkan BLT Dana Desa,” jelas Abdul Halim.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here