(Vibizmedia-Nasional) Sebagai dampak ekonomi dari pandemi Covid-19, pejabat negara dipastikan tak akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) pada tahun ini.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan bahwa Presiden, Wakil Presiden, para menteri, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Pimpinan Daerah (DPD), kepala daerah, dan pejabat negara tidak mendapatkan tunjangan hari raya (THR) dengan keputusan tersebut.
“Untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Bapak Presiden sudah memutuskan THR akan dibayarkan untuk seluruh ASN, TNI, Polri yang posisinya adalah di bawah atau dalam hal ini sampai dengan eselon 3 ke bawah,” ungkap Sri Mulyani usai Sidang Kabinet Paripurna, Selasa 14 April 2020.
Menurut Sri Mulyani, THR hanya akan diberikan kepada eselon III ke bawah, dengan komponen yang dihitung sebagai THR hanya gaji pokok dan tunjangan melekat. Tunjangan kinerja tak lagi dihitung sebagai komponen THR.
Selain itu, Sri Mulyani juga memastikan pensiunan ASN tetap mendapat THR seperti tahun sebelumnya.
“Pensiun juga tetap mendapatkan THR sesuai dengan yang dilakukan pada tahun lalu karena pensiun adalah kelompok yang mungkin rentan juga. Jadi THR akan dilakukan sesuai dengan siklusnya,” jelas Sri Mulyani.
Sri Mulyani menyebutkan, keputusan ini diambil sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo. Pihaknya pun saat ini sedang proses melakukan revisi Peraturan Presiden (Perpres) sesuai dengan instruksi Presiden bahwa THR untuk seluruh pejabat negara dan eselon 1 serta eselon 2 tidak dibayarkan.