(Beritadaerah – Nasional) Menko Perekonomian Darmin Nasution mengapresiasi sinergi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Indonesia, Self Regulatory Organizations (SRO), dan seluruh pemangku kepentingan di industri jasa keuangan yang senantiasa berusaha secara cepat dan keras untuk menghadapi tantangan yang ada melalui sejumlah kebijakan.
“Sinergi tersebut membuat kondisi pasar tetap kondusif baik bagi investor domestik maupun investor asing, sehingga pada akhirnya pasar modal dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan investasi,” Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution saat membuka Perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI) tahun 2019 di Jakarta, Rabu (2/1).
Beberapa kebijakan telah diterbitkan secara komprehensif baik dari sisi supply, demand maupun intermediaries, dengan tidak mengesampingkan aspek governance dan law enforcement, antara lain, Pertama, menerapkan segmentasi pendanaan di pasar modal untuk memberikan kesempatan yang lebih luas bagi perusahaan skala kecil dan menengah dalam memperoleh pendanaan melalui pasar modal.
Kedua, mengeluarkan kebijakan yang mendukung dan mempermudah start-up company untuk memperoleh pendanaan dengan mekanisme berbasis teknologi di pasar modal atau yang lebih dikenal dengan Equity Crowdfunding. Kebijakan tersebut merupakan salah satu bentuk otoritas dalam menyikapi perkembangan layanan jasa keuangan berbasis teknologi/FinTech.
Kemudian, mengeluarkan ketentuan yang diperuntukkan bagi perusahaan-perusahaan yang akan menggali pendanaan di pasar modal melalui penerbitan obligasi/sukuk yang mengedepankan aspek kelestarian lingkungan.
Keempat, memfasilitasi pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kotamadya yang memerlukan pendanaan dalam rangka pembangunan infrastruktur daerah, melalui penerbitan Obligasi Daerah.
Kelima, menyediakan berbagai alternatif pendanaan jangka panjang bagi perusahaan, seperti Dana Investasi Real Estat (DIRE), Dana Investasi Infrastruktur (DINFRA), Efek Beragun Aset (EBA) dengan underlying asset berupa future income atau future receivables.
Keenam, melakukan kegiatan edukasi kepada masyarakat maupun kepada media massa dengan tujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat (literasi) dalam berinvestasi di pasar modal Indonesia.
Ketujuh, mendorong berdirinya Lembaga Pendanaan Efek yang nantinya investor di pasar modal melalui Perusahaan Efek dapat memperoleh pendanaan tambahan berupa pembiayaan yang diberikan oleh Lembaga Pendanaan Efek.
Kedelapan, mempercepat penyelesaian transaksi di Bursa Efek, yang sebelumnya T+3 menjadi T+2 untuk meningkatkan efisiensi dan likuiditas di pasar.
Kesembilan, memperkuat intermedieries di level daerah dengan mengeluarkan kebijakan terkait pendirian Perusahaan Efek Daerah, dalam rangka mengakselerasi pertumbuhan dan pemerataan jumlah investor retail di daerah.
Darmin berharap otoritas dan pelaku pasar modal akan terus berinovasi dan kreatif dalam menyediakan produk-produk investasi yang beragam, sesuai dengan kebutuhan investor dan masyarakat.
“Tahun 2019 ini harus kita awali dengan penuh semangat dan optimisme untuk menghadapi semua tantangan yang ada dan mewujudkan pasar modal yang berkualitas dan kompetitif,” pungkas Darmin.
Source : ekon