Pangan merupakan soal mati-hidupnya suatu bangsa; apabila kebutuhan pangan rakyat tidak dipenuhi maka “malapetaka”; oleh karena itu perlu usaha secara besar-besaran, radikal, dan revolusioner (Ir. Soekarno)”.
Cuplikan Pidato Presiden RI pertama Ir. Soekarno tersebut mengingatkan kita akan arti penting ketahanan pangan. Isu pangan akan menjadi isu strategis yang terus mewarnai dinamika perkembangan ekonomi dan politik setiap bangsa, hal ini tidaklah berlebihan, mengingat pangan menjadi salah satu kebutuhan dasar manusia guna mempertahankan hidup.
Pemenuhan kebutuhan pangan bagi warga negara identik dengan hak asasi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, yang menyatakan bahwa pangan merupakan kebutuhan dasar manusia paling utama, dan pemenuhannya merupakan hak asasi setiap rakyat Indonesia.
Read more
Penulis adalah Eddy Cahyono Sugiarto, Staf dari Sekretariat Kabinet.