(Vibizmedia – Economy & Business) – Saat ini makin banyak para pedagang yang melakukan pembayaran dengan menggunakan Quick Response Code. Contohnya, jika kita belanja di Pasar Delapan, Tangerang maka hampir semua pedagang sayur, pedagang ayam, bahkan pedagang makanan di pasar tersebut menggunakan sistem pembayaran dengan menggunakan gopay, ovo, dana dan lain-lain. Pembayaran menggunakan gopay, ovo, dana, dan sejenisnya yang menjanjikan cash back menarik minat masyarakat untuk bertransaksi menggunakan hal tersebut dibandingkan melakukan pembayaran dengan menggunakan uang tunai, sehingga cashless society makin membudaya di mana-mana.
Bank Indonesia memandang perlu untuk menetapkan standar nasional kode respons cepat sebagai acuan bagi merchant atau pedagang yang melakukan pembayaran dengan menggunakan sistem pembayaran tersebut.
Standar nasional kode respons cepat atau Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS) akan resmi diluncurkan pada hari kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 2019 mendatang. Dengan dirilisnya standardisasi itu maka semua transaksi QR code di dalam negeri wajib mengacu aturan itu.
Peluncuran itu dilakukan setelah ujicoba atau pilot project tahap kedua selesai dilakukan. BI dan pelaku industri telah melakukan evaluasi bersama dimana hasilnya cukup menggembirakan, Secara prinsip transaksi QRIS berjalan dengan lancar.
Sugeng, Deputi Gubernur BI mengatakan, bebeberapa kendala yang ditemukan saat pilot project kedua sudah langsung diperbaiki. Transaksi QRIS baik untuk interkoneksi dan interoperabilitas multi penyelenggara sudah bisa bertransaksi dengan satu QR.
Terkait detail lain seperti mengenai tarif, mekanisme transaksi, dan lain-lain, lanjut Sugeng, akan diumumkan pada saat grand launching.
Saat ini, BI masih fokus untuk mempersiapkan QRIS agar bisa digunakan di seluruh merchant untuk transaksi domestik. Sedangkan untuk transaksi cross border masih perlu dilakukan ujicoba lebih lanjut.
Belinda Kosasih/ Partner of Banking Business Services/Vibiz Consulting
Editor : Asido Situmorang